HASIL pertemuan Pemprov, para Bupati-Walikota, dan DPRD Kaltim di Hotel Redtop Jakarta, Sabtu (10/3/2007) lalu, sebenarnya sudah bisa diprediksikan oleh Gubernur (non aktif) Suwarna AF. Cukup dengan melihat sikap Sekprov Kaltim Syaiful Teteng dan Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim, ditambah adanya pertemuan terbatas sebelumnya di Hotel Ritz Cartlon Jakarta, mudah baginya untuk menebak bahwa pemprov akan lebih mengedepankan upaya negosiasi ketimbang arbitrase dalam menyelesaikan divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Namun toh kabar yang ia terima usai pertemuan itu, tetap membuatnya tersentak. Membuat dirinya terpukul. Kedua alisnya yang tipis seketika terangkat. Kulit mukanya menegang. Ingin sekali dirinya meradang. Terlebih terbetik kabar, pertemuan itu juga telah memutuskan pengunduran jadwal PON XVII-2008 dari Maret 2008 menjadi 6-18 Juli 2008, membuat dadanya kian bergemuruh saja. Ia merasa dilangkahi. Namun sesaat kemudian ketegangan itu menurun.
"Tapi ya sudahlah, saya kan memang bukan gubernur lagi," katanya pelan. Volume suaranya yang biasa lantang, kali ini nyaris tak terdengar. Seperti ketika suaranya tertelan oleh bising suara bajaj yang mengekor di belakang mobil yang membawanya kembali ke ruang tahanan Mabes Polri usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bagi Suwarna, kabar sikap pemprov mengenai divestasi saham KPC dan pengunduran jadwal PON kali ini lebih menyita perhatiannya ketimbang masalahnya sendiri. Padahal masalah pribadi yang ia hadapi tidak bisa dibilang ringan. Majelis hakim akan segera menjatuhkan vonis kepadanya, 20 Maret. Sebelumnya, dalam Pengadilan Tipikor di Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan tujuh tahun kurungan penjara terhadapnya atas dugaan korupsi pada kasus sejuta hektare sawit di Kaltim.
"Saya memang menyesalkan. Tapi kalau saya sesalkan (sikap) mereka, itu semata-mata karena saya melihat kepentingan yang lebih besar, masyarakat Kaltim. Karena itu yang patut dipertanyakan, apa iya masih ada itikad baik dari KPC. Sudah berulangkali kita negosiasi, tapi begitu disepakati dan semua gugatan hukum kita cabut, ternyata janji itu tidak pernah direalisasikan KPC. Jadi janganlah sampai kita dibohongin lagi. KPC itu licin," kata Suwarna lagi.
"Ingat kan ketika tiba-tiba saham KPC dijual ke BR (PT Bumi Resources, red) dengan harga jauh lebih rendah? Padahal kita sudah sepakat membeli 51 persen dengan nilai US$ 822 juta untuk 100 persen saham," tanya Suwarna kepada saya. Saya menganggukkan kepala. Kebetulan saya memang masih ingat peristiwa itu.
***
SAAT itu, Senin malam, sekitar empat tahun silam. Suasana Lamin Etam, rumah jabatan Gubernur Kaltim Suwarna AF di Jalan Gajahmada Samarinda, diluar kebiasaan. Tidak kurang dari 35 wartawan dan redaktur senior media cetak dan elektronik berkumpul di aula memenuhi undangan Suwarna AF. Jarang-jarang pertemuan semacam itu, dengan menghadirkan peliput sampai tingkatan redaktur senior dan pemimpin redaksi, digelar. Pasti ada kabar penting yang ingin dikemukakan Suwarna.
Terrnyata benar! Sebuah pesan penting dan tidak pernah diduga oleh banyak wartawan, berisi ajakan untuk melakukan pemblokiran tambang KPC di Sangatta, telah dinyatakan gubernur pada malam itu. "Kalau perlu saya bersama wakil rakyat dan masyarakat melakukan hal yang sama menduduki KPC," kata Suwarna mempertegas ajakannya.
Bagi KPC ancaman pendudukan tambang memang bukan kali pertama diterima. Pernah sejumlah kelompok organisasi pemuda berunjukrasa dan berniat menduduki tambang batubara terbesar di dunia yang memproduksi 50 juta metrik ton per tahun itu . Tapi ajakan demo kali itu terasa lain karena yang menyatakan dan mengajak adalah orang nomor satu di Provinsi Kaltim.
Amarah dan kekecewaan Suwarna AF malam itu telah teraduk menjadi satu dan tidak mampu lagi dibendung setelah ia mengatahui Rio Tinto (RT) dan Beyond Petroleum (BP), 16 Juli 2003, tiba- tiba menjual kepemilikan sahamnya di KPC kepada BR. Padahal sudah sejak lima tahun sebelumnya ia berjuang mendapatkan hak pembelian 51 persen saham divestasi KPC, dan pada bulan-bulan itu sedang mendekati titik klimaks penyelesaian setelah dicapai kesepakatan harga saham sebesar US$ 822 juta (100 persen).
Tetapi alih-alih didevestasi, RT-BP malah menjual sahamnya pada BR. Harapan untuk mendapat hak pembelian 51 persen saham divestasi langsung membuncah, dirasakan kian menjauh malah nyaris buyar, akibat transaksi diam-diam itu.
Yang lebih menjengkelkan, kedua induk perusahaan itu menjual seluruh sahamnya kepada BR -- sebuah perusahaan milik Bakrie Group yang baru diketahui publik Kaltim setahun sebelumnya ketika mempresentasikan minatnya, bersama perusahaan lain, untuk menggandeng Pemkab Kutim, membeli saham divestasi KPC, hanya US$ 500 juta. Jauh dibawah harga saham yang pernah disepakati, 822 juta Dolar AS (100 persen).
Besarnya selisih harga ini, 322 juta Dolar AS, seketika menuai kecurigaan banyak pihak. Didi Darmawan, Kuasa Hukum Pemprov Kaltim berkomentar,"dalam bisnis di manapun, harga tertinggilah yang akan dipilih sebagai pembeli. Jadi sangat tidak mungkin transaksi itu dilakukan kecuali ada deal-deal pribadi." Terlebih sebelum ada kesepakatan basis harga 822 juta Dolar AS, KPC sempat ngotot meminta harga patokan lebih tinggi, 889 juta Dolar AS.
***
"Sebenarnya saya capek. Hampir 10 tahun saya memperjuangkan divestasi ini. Selama itu pula kita dibohongin terus," kata Suwarna, masih dengan suara pelan. Sejenak ia mengelap keningnya yang basah oleh peluh. Ruang ber-AC di Pengadilan Tipikor di Kuningan, agaknya belum cukup untuk menyejukkan dirinya.
"Kita gugat, mereka minta nego, kita cabut gugatan, tapi tak ada realisasi. Kita gugat lagi, mereka minta nego lagi, tapi kesepakatan lagi-lagi tak pernah direalisasikan. Lalu kita gugat ke arbitrase internasional dan diterima untuk diproses, lagi-lagi KPC datang dengan tawaran dialog. Hotel Ritz Cartlon jadi saksi bisu pertemuan itu," tambahnya.
Hotel Ritz Cartlon yang disebut Suwarna merupakan hotel tempat pertemuan antara Pemprov dan DPRD Kaltim dengan petinggi BR. Pertemuan digelar beberapa pekan setelah diketahui gugatan Pemprov Kaltim diterima untuk diproses oleh badan arbitrase internasional, International Center for Settlement Invesment Dispute (ICSID) di Washington, AS. Hadir dalam pertemuan terbatas itu Plt Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh, Sekprov Syaiful Teteng, Karo Humas Pemprov M Jauhar Effendi, Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim, dan anggota dewan Ipong Muchlissoni. Sedang dari BR adalah Presiden Direktur BR Arie S Hudaya, dan Direktur Keuangan BR Eddie Junanto Soebari.
Syaiful Teteng yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pertemuan itu. Namun ia mengelak ketika ditanya bentuk tawaran yang sudah disampaikan kepada pemprov. "Oh, belum. Belum sejauh itu. Saya minta mereka untuk merumuskannya secara tertulis. Saya tidak mau yang lesan-lesan, akan sulit nanti mempertanggungjawabkannya," ujar Teteng. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada deal- deal pribadi dalam pertemuan tersebut.(achmad bintoro)
Saturday, March 17, 2007
Suwarna AF: Saya Capek Dibohongi
Diposting oleh
achmadbintoro
di
08:18
Label: PERTAMBANGAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 komentar:
Post a Comment