Oleh Achmad Bintoro
CONVEYOR belt sepanjang 13,2 kilometer itu masih berjalan. Dan akan terus berjalan hingga belasan tahun ke depan, sampai kontrak habis tahun 2021 atau saat kandungan batubara prima yang dikeruk di bumi Sengata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim itu benar-benar habis.
Kecepatannya konstan. Tak peduli hujan atau panas. Ada polemik atau tidak soal divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), ban berjalan itu tetap patuh pada tugasnya membawa dan mengucurkan batubara ke sejumlah kapal yang sudah menunggu di dermaga Tanjung Bara.
Pernah berhenti total selama dua pekan lebih, sejak 29 Agustus 2003 silam. Bukan karena demo oleh kelompok masyarakat, melainkan karena aksi mogok total sekitar 2.700 pekerja KPC yang menuntut uang good will satu persen dari hasil penjualan saham KPC oleh Rio Tinto-Beyond Petroleum (RT-BP) ke PT Bumi Resources (BR) Tbk. Cuma satu persen! Biar satu, nilainya miliaran rupiah. Satu persen dari US$ 500 juta, nilai penjualan 100 persen saham KPC ke BR, adalah US$ 5 juta atau sekitar Rp 45 miliar.
Ban berjalan tersebut sanggup mengalirkan batubara sekitar 2.300 ton per jam dari lokasi tambang ke dermaga. Volumenya akan terus naik seiring dengan meningkatnya produksi yang tahun 2007 ini menjadi 50 juta metrik ton per tahun. Berapa nilai yang telah dikeruk KPC selama ini. Wow, kita semua akan tercengang kalau mengerahuinya. Dalam hitungan kasar Bupati Kutim Awang Faroek Ishak, sejak mulai produksi pertama tahun 1991 hingga 2007, KPC diperkirakan sudah meraup hasil bumi Kutim senilai US$ 12,4 miliar atau sekitar Rp 112 triliun.
Namun sementara mesin-mesin produksi terus bekerja siang malam mengeruk hasil bumi Kutim dan menghasilkan pundi-pundi uang bagi pemiliknya, pejabat eksekutif-legislatif di Kaltim justru sibuk berdebat soal perlu tidaknya meneruskan langkah hukum di arbitrase internasional, International Center for Settlement Invesment Dispute (ICSID). Berbagai kalangan memberikan komentar. Pro kontra bermunculan. Ada yang mati-matian menolak arbitrase, kendati pistol akan ditodongkan ke kepalanya.
Tanpa disadari bahwa selama eksekutif-legislatif dan kelompok-kelompok masyarakat masih tarik ulur dan panas-panasan menyamakan persepsi, produksi emas hitam itu terus mengalir sampai jauh. Selama itu pula nyaris tidak pernah terbaca atau terdengar tanggapan KPC maupun BR. Barangkali BR sedang tersenyum geli melihat tingkah petinggi dan masyarakat Kaltim yang tak habis-habisnya "berantem" antarmereka.
Saat perjuangan mendapatkan 51 persen saham KPC sudah memasuki babak baru, siap disidangkan di ICSID, sebagian tokoh Kaltim ternyata masih sibuk mencari-mencari jawaban atas pertanyaan- pertanyaan usang seperti dari mana Kaltim akan mendapatkan uang jika memenangkan gugatan abitrase? Mampukah APBD Kaltim membeli 51 persen saham yang nilainya US$ 419,2 juta? Kenapa para pengusaha lokal tidak diberi kesempatan secara keroyokan untuk membelinya?
"Ini juga yang membuat saya prihatin. Kenapa justru kita selalu berdebat, otot-ototan, dan bicara terus? Setiap ada kesempatan, saya amati selalu begini. Pro kontra muncul terus. Ingat, KPC terus diuntungkan," ungkap tokoh masyarakat Dayak, Laden Mering.
Bagaimana tidak disebut untung besar, kalau yang mestinya paling lambat tahun 2001, 51 persen saham KPC sudah harus didivestasikan, ternyata hingga tahun 2007 ini masih utuh 100 persen dan dikuasai BR. Sesuai Pasal 26 Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B), KPC dan pemegang asing saham KPC harus melaksanakan divestasi sahamnya secara bertahap mulai tahun 1996 (15 persen) sampai tahun 2001 (51 persen).
Awang Faroek menegaskan, ssejauh ini tidak pernah dilaksanakan divestasi KPC. Saham lima persen yang pernah diberikan kepada Pemkab Kutim menurutnya bukan bagian dari divestasi, tapi hanya hibah. Karena itu sempat berpendapat agar gugatan arbitrase diteruskan sebelum akhirnya sepakat di Hotel Redtop Jakarta untuk menempuh jalur negosiasi dulu.
Bagi Iswan Priady, KPC adalah perusahaan yang sangat menguntungkan. Siapa pun akan berminat membelinya. KPC merupakan perusahaan dengan Return on Investment (ROI) sangat tinggi, 19,8 persen. Bahkan ketika sahamnya dibeli 100 persen oleh BR sebesar US$ 500 juta, ROI KPC menjadi 23,2 persen. Bandingkan dengan bunga bank mata uang dolar AS saat itu yang hanya 2-3 persen.
Jadi kalau mengacu logika bisnis murni, KPC tidak harus dijual kepada siapa pun kecuali dihargai di atas US$ 1 miliar. Ini sekedar gambaran betapa besarnya keuntungan yang akan diraup oleh BR. Dengan return setinggi itu, BR sudah pasti menikmati keuntungan sangat besar. Hanya dalam waktu 3- 4 tahun BR dipastikan sudah bisa kembali modal. Padahal life time tambang tersebut masih sampai tahun 2021.
Dan sudah barang tentu pemilik KPC akan enggan melepaskan 51 persen sahamnya. Sebab bukan saja akan mengurangi laba ke depan tapi juga membuatnya kehilangan hak kontrol, karena saham yang dimiliki menyusut tinggal 49 persen.
Sebenarnya, tingkat ROI yang wajar untuk transaksi Dolar AS adalah sekitar 14 persen. Buktinya KPC dan Departemen ESDM setuju dengan nilai 100 persen saham KPC sebesar US$ 822 juta, yang berarti ROI-nya adalah 14,1 persen. Melihat ini semua, tidaklah mengherankan kalau BR kemudian langsung bersedia menghibahkan 5 persen sahamnya plus dana pembangunan US$ 5 juta per tahun kepada Pemkab Kutim.
Malah jika saja BR masih mau menghibahkan sahamnya lebih tinggi, 18 persen misalnya, BR pun tetap mendapat ROI wajar 14 persen. Jadi wajar kalau sejumlah pengusaha lokal tadi menyebut BR telah ketiban rejeki nomplok, sebuah keberuntungan bisnis yang tidak pernah terkira. Tetapi juga sekaligus menimbulkan tanda tanya kenapa dilepas dengan harga US$ 500 juta sementara saat itu sudah disepakati harga jual dengan pemprov sebesar US$ 822 juta.
Nah, seharusnya berhenti sudah petinggi dan tokoh Kaltim berdebat dan memaksakan deal-deal atau kepentingan pribadi. Bahwa yang dihadapi eksekutif bukanlah legislatif. Sebaliknya legislatif tidak berhadapan dengan eksekutif. Keduanya mestinya juga tidak dalam posisi yang berseberangan dengan pengacara Pemprov Kaltim mengenai divestasi KPC, Didi Darmawan.
Untuk kali ini, mereka mesti kompak menghadapi KPC, sebuah perusahaan besar, berlaba besar, dan besar pula mengeruk hasil bumi Kutim. Kalau KPC bisa bersikap sedikit bicara banyak bekerja, kenapa Kaltim tidak bisa seperti itu agar bisa memanfaatkan peluang dan kesempatan untuk kemakmuran masyarakat Kutim dan Kaltim.[]
Saturday, March 17, 2007
Kaltim Sibuk Debat, KPC Sibuk Produksi
Diposting oleh
achmadbintoro
di
07:57
Label: PERTAMBANGAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 komentar:
Post a Comment